Foto: Ki Kusumo Jawab Gugatan Gusti Randa
BRITISIA.COM – Perseteruan kepemimpinan di tubuh PB PARFI antara Ki Kusumo, dengan kubu pengurus lama yang diwakili Gusti Randa memasuki babak baru.
Ki Kusumo terpilih jadi Ketua PB PARFI dalam kongres ke-18 pada Februari 2025, menggantikan Alicia Djohar yang masa jabatannya habis di tahun 2024.
Menanggapi gugatan hukum dari Gusti Randa, Ki Kusumo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Mengingat masa jabatan mereka telah berakhir dan keanggotaan mereka telah dicabut melalui forum tertinggi organisasi.
“Mereka tidak punya dasar untuk menuntut kita,” ujar Ki Kusumo ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
“Kepengurusan mereka sudah demisioner, dan sebagai anggota pun sudah diberhentikan. Jadi alas pijakan mereka untuk berdiri (secara hukum) itu tidak ada,” tambahnya.
Konflik ini berakar dari Kubu Gusti Randa menolak hasil tersebut dan menganggap Kongres PARFI ke-18 yang menetapkan Ki Kusumo sebagai ketua umum adalah abal-abal.
Ki Kusumo membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kongres tersebut sah secara prosedural, memenuhi kuorum keanggotaan, dan bahkan dibuka secara resmi oleh seorang pejabat setingkat Wakil Menteri (Wamen).







