Foto: Deolipa Yumara Dampingi Firdaus Oiwobo minta uji materil
BRITISIA.COM – Pengacara nyentrik M. Firdaus Oiwobo kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan melawan keputusan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Ia menilai sanksi tersebut tidak sah dan menyalahi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Sanksi terhadap Firdaus bermula dari insiden dalam sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution pada 6 Februari 2025. Dalam situasi tegang itu, Firdaus yang menjadi bagian dari tim hukum Razman melakukan aksi tak biasa dengan naik ke atas meja persidangan. Tindakan tersebut dianggap tidak pantas dan melanggar etika profesi advokat.
Namun, menurut Firdaus, keputusan pembekuan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai, langkah yang diambil oleh Komite Advokat Indonesia (KAI) dan Mahkamah Agung tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan.
“Pembekuan dan pemecatan saya dilakukan oleh KAI dan Mahkamah Agung itu cacat formil. Kenapa saya bilang cacat formil? Karena tidak melalui mekanisme pasal 7 dan pasal 8 Undang-Undang 18 tahun 2003 tadi,” ujar Firdaus Oiwobo di Hotel Diraja, Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).





