Foto: Ki Kusumo Jawab Gugatan Gusti Randa
Ia menyatakan bahwa dinamika seperti perdebatan sengit dan adu argumen adalah hal yang wajar dalam sebuah kongres organisasi dan tidak ada tindak pidana yang terjadi.
“Dalam sebuah organisasi, perbedaan pendapat itu hal biasa. Tidak ada yang namanya kekerasan apalagi pengerusakan. Kami semua di dalam adalah peserta kongres, bukan orang dari luar yang menyerobot masuk,” terangnya.
Kini, dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM serta NPWP organisasi yang telah resmi diterbitkan untuk kepengurusannya, Ki Kusumo merasa posisinya secara hukum sudah kokoh.
Ia pun tidak menutup kemungkinan untuk melakukan gugatan balik atas tindakan yang dianggapnya telah merugikan banyak pihak, terutama anggota PARFI.
“Tentu ini merugikan, banyak anggota marah. Kami sedang fokus bekerja, tapi dibuat repot dengan urusan ini. Rencana gugat balik pasti ada, kita lihat saja nanti,” ujar Ki Kusumo.
