BRITISIA – Syahrini menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan KTV Princess Syahrini di Tangerang, yang selama ini menyudutkannya. Ia kemudian menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea untuk menjelaskannya.
“Dalam jumpa pers yang berlangsung di kantornya, Hotman menjelaskan bahwa tempat karaoke itu, bukan milik Syahrini. “Dia hanya memberikan hak franchise, outlet kepada pihak ketiga. Jadi, itu bukan perusahan Syahrini,” tegas Hotman, Kamis, (4/9/2014).
Sebelumnya, santer diberitakan Syahrini sempat sebagai pemilik tempat karaoke KTV Princess Syahrini, di Tangerang, Banten. Tempat karaoke itu disebut-sebut telah melanggar perda setempat. Di antaranya, Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Izin Tertentu, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perda No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
“Kalau bilang Syahrini mengoperasikan karaoke ilegal itu fitnah,” seru Hotman.
Hotman menjelaskan perusahaan tempat karaoke itu, bukan Syahrini yang menjalankannya. Melainkan PT Hengen Suara Abadi, yang menjalankan, karena telah mendapat kontrak atau hak franchise milik Syahrini.
“Dan, Syahrini tidak tahu kalau mereka sudah mengoperasikan,” tandasnya. (BIR)