Langgar Prosedural, Syahrini Putus Kontrak Pihak Ketiga Ini

BRITISIA – Syahrini kecewa dengan pihak ketiga,  PT Hengen Suara Abadi, yang mendapat kontrak dan hak freanchise  untuk membuka KTV Princess Syahrini di Tangerang, Banten. Pasalnya, pihak ketiga itu langgar prosedural.

Bekas pasangan duet Anang Hermansyah itu, kemudian mengambil sikap tegas. Ia tidak segan-segan memutus kontrak dengan pihak ketiga. Tak hanya itu, ia tidak akan memberikan izin yang sama untuk membuka outlet KTV Princess Syahrini di tempat lain.

“Saya sebagai pemilik brand, memutuskan untuk menutup atribut seluruh karaoke family Princess Syahrini di Tangerang,” ucap Syahrini, Kamis, (4/9/2014), dalam jumpa pers di kantor pengacara Hotman Paris, Jakarta.

Hotman Paris, kuasa hukumnya, mengatakan, PT Hengen Suara Abadi juga telah bersedia diputus kontraknya. Mereka menyadari konsekuensi pelanggaran prosedural tersebut. Pihak Syahrini sendiri sedang memikirkan ganti ruginya.

“Kami (pihak Syahrini) lagi memikirkan cara atau bagaimana ganti ruginya. Kemudian, kami akan tetap minta maaf ke publik, karena ada nama Syahrini,” tandas Hotman. (BIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *