Lantaran Investasi Tabung Tanah, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat

Uncategorized7 Dilihat
IMG 20220119 WA0002

Britisia.com – Lagi, Ust. Yusuf Mansur (UYM) digugat oleh 3 Tenaga Kerja Wanita (TKW) secara perdata atas kasus dugaan melawan hukum investasi Tabung Tanah. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 19 Januari 2022. Ketiga TKW Hong Kong tersebut menggugat UYM sebanyak Rp 560 Juta.

“Jadi sidang ini adalah sidang kasus investasi tabung tanah yang dianggap melawan hukum terhadap tiga TKI yang dulu bekerja di Hong Kong tahun 2014 lalu, yakni Surati yang berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta. Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan oleh UYM itu,” papar Asfa Davy Bya, kuasa hukum para penggugat, saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).

Lebih lanjut Davy menambahkan, para TKW tersebut terjerat kasus investasi tabung tanah tersebut ketika UYM mengisi acara di Hong Kong pada 2014 silam. Isi ceramahnya, UYM mengajak para jamaah yang hadir untuk menginvestasikan uangnya dengan membeli sebidang tanah yang nominal di patok dengan harga Rp 2,2 juta per meter.