BRITISIA – Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021, maka LMKN diberikan tugas dan wewenang menghimpun royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik kadya cipta baik anggota maupun bukan anggota LMK.
Berdasarkan hal tersebut, tanpa terkecuali maka Youtube berkewajiban mendistribusikan royalti digital pencipta lagu melalui LMKN kepada Pencipta bukan anggota yang sebelumnya telah disimpan sebagai cadangan (dana unclaim) selama 2 (dua) tahun. Sesuai ketentuan maka pendistribusian dana unclaim tersebut sudah harus dilakukan sejak tahun 2023.
Mengingat besarnya dana cadangan tersebut sehingga dapat dipergunakan untuk kemanfaatan pengembangan tata kelola royalti maka LMKN bermaksud mempertanyakannya kepada Youtube.
Hal ini disampaikan langsung oleh moderator Johnny Maukar kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Ir Razilu MSi. ” Atas masalah ini , Dirjen menyatakan dukungan DJKI umtuk dapat membahas masalah ini secara langsung dengan pihak Youtube” ujarnya di hotel Westin Jakarta sore tadi.
Dalam waktu dekat akan diupayakan pertemuan dengan manajemen Youtube. Pihak LMKN dan DJKI berharap setelah adanya pertemuan tersebut akan diperoleh kejelasan dan transparansi terkait dana unclaim yang teekumpul di Youtube.