Britisia.com – Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu memenuhi undangan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025, untuk menjalankan pemeriksaan pertama sebagai saksi pelapor dalam penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam kasus ini, nama mantan Menteri Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya disebut sebagai terlapor.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa kehadiran timnya ditujukan untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti tambahan guna memperkuat laporan yang telah mereka daftarkan sebelumnya.
“Advocate Public Defender hadir hari ini sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum terkait laporan kami terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan. Kami juga membawa sejumlah bukti baru yang relevan,” ujar Ade di depan Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Ade menyoroti bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga mengandung unsur pelanggaran etika masyarakat, termasuk pencemaran nama baik dan penyalahgunaan data pribadi. Ia menekankan pentingnya klarifikasi hukum terhadap tindakan-tindakan tersebut.