BRITISIA.COM – Mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, kembali memperjuangkan keadilan lewat jalur hukum. Pria berusia 76 tahun itu hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025), untuk menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasus korupsi pengelolaan dana Asabri. Langkah ini menjadi upaya terakhir bagi Adam Damiri dalam mencari pembuktian hukum atas tuduhan yang telah membawanya ke balik jeruji besi.
Kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan delapan novum atau bukti baru yang diyakini mampu membuka fakta sebenarnya dalam perkara tersebut. Delapan novum itu, menurut Deolipa, menunjukkan bahwa Asabri justru mencatat keuntungan selama masa kepemimpinan kliennya, bukan kerugian seperti yang dituduhkan.
“Menjadi alasan substansial diajukannya permohonan PK oleh Pemohon, dikarenakan terdapat keadaan baru (novum), kekhilafan hakim, atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum,” ujar Deolipa dalam persidangan.







