Megawati Prabowo, kuasa hukum warga Rawa Terate, mengungkapkan bahwa pengembang mulai membangun bangunan di atas lahan tersebut sejak 2011 tanpa memberikan pemberitahuan kepada warga. Ia mulai mendampingi warga sejak tahun 2021 dan telah mengirimkan enam surat mediasi serta somasi, namun hingga kini, semua upaya itu diabaikan oleh pihak pengembang.
Megawati menegaskan bahwa warga tidak menuntut hal berlebihan, mereka hanya menginginkan adanya dialog dan solusi yang adil. “Kami punya SHM (Sertifikat Hak Milik) dari ahli waris, sementara pengembang belum pernah menunjukkan sertifikat asli mereka. Warga hanya meminta adanya kompensasi yang masuk akal, agar mereka bisa mendapatkan haknya,” ungkap Megawati.
Salah satu pemilik tanah, H. Entchun, menegaskan bahwa ia tidak ingin memperpanjang konflik dan berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.