Menurut saksi ahli Adi Supanto, ketiga sertifikat merk milik Bening’s sudah lulus pemeriksaan substansif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Saat pendaftaran merk, ada prosedur menyampaikan pengumuman untuk memberikan kesempatan pihak ketiga atau pihak lain untuk menggugat. Ternyata dalam proses pengumuman selama dua bulan yang dilakukan DJKI itu tidak ada yang keberatan,” ungkap Adi Supanto.
Adi Supanto menegaskan, hak atas merek timbul berdasarkan pendaftaran merk Bening’s sudah selesai. Sehingga Bening’s yang memiliki 3 sertifikat itu memiliki hak eksklusif, sehingga berhak menggunakan merk tersebut.
“Terkait masalah kesamaan pada pokoknya, menurut saya disitu tidak ada persamaan pada pokoknya, karena pemeriksa merk telah memeriksa dengan subtantif, dengan pasal 20 dan 21 sehingga timbulah sertifikat itu. Jadi tidak ada yang sama. Artinya tidak ada kesamaan