Berbagai upaya telah ia lakukan untuk mendapatkan haknya itu. Mulai dari mengirimkan surat somasi ke developer, notaris, dan BTN. Sampai mengajukan ke pengadilan.
Selain proses laporan polisi bernomor LP/B/3983/VII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA, Hermi juga masih menjalani proses pengadilan secara perdata di Pengadilan Negeri Bekasi.
Di pengadilan, guru SMA Al Azahar 19 Ciracas ini juga sempat dimediasi dengan developer, BTN dan notaris. Namun tetap tak bisa menjawab pertanyaan Hermi, kapan ia bisa mendapatkan sertipikat yang seharusnya sudah menjadi haknya.
Bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan atas rumah yang ia tempati, membuat Hermi stres dan sakit-sakitan. Apalagi dalam proses persidangan, ia sempat merasakan intimidasi secara verbal. Ia merasa dipaksa untuk menghentikan perjuangannya.
Tentu saja itu semakin membuat pikiran Hermi semakin tergaggu. Yang juga diakui cukup mengganggu fokusnya dalam mengajar. Bahkan ia sempat diopname di rumah sakit selama sepekan karena masalah kantung empedunya.