BRITISIA.COM – Dunia kuliner tanah air kembali diguncang oleh kelanjutan perseteruan hukum antara produsen kue premium dan kreator konten ternama. PT Prima Hidup Lestari, perusahaan di balik merek Clairmont, resmi membawa kasusnya dengan William Anderson alias Codeblu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Laporan yang teregistrasi pada 2 Februari 2026 ini menjadi puncak dari ketegangan panjang akibat ulasan negatif di media sosial yang dinilai menghantam reputasi bisnis secara telak.
Persoalan ini berakar dari unggahan video Codeblu yang melontarkan tudingan serius terhadap operasional Clairmont. Dalam konten tersebut, sang kreator menyebut adanya kue tidak layak konsumsi yang disalurkan ke panti asuhan, serta penggunaan aksesori atau topper bekas pada produk yang dijual kembali. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen Clairmont dengan tegas membantah dan menyatakan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Langkah hukum diambil setelah komunikasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu. Kuasa hukum perusahaan menjelaskan bahwa laporan ke Bareskrim mencakup dugaan penyebaran informasi bohong dan indikasi pemerasan. Penanganan kasus sengaja ditarik ke tingkat pusat agar proses penyelidikan berjalan lebih komprehensif, mengingat dampak yang ditimbulkan sudah meluas secara nasional melalui ruang digital.

