Foto: Komentar Deolipa Yumara Terkait Rekening Nikita Mirzani
BRITISIA.COM – Kasus persidangan Nikita Mirzani yang menyinggung data rekening pribadinya kembali memicu sorotan publik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah pihak bank diperbolehkan membuka rahasia rekening nasabah begitu saja? Pertanyaan itu dijawab tegas oleh praktisi hukum Deolipa Yumara, yang menyebut bahwa hal tersebut memang sah dilakukan dalam kondisi tertentu.
Menurut Deolipa, Undang-Undang Perbankan di Indonesia memang menjunjung tinggi asas kerahasiaan. Namun, asas ini tidak berlaku mutlak. Ada pengecualian yang justru memberikan kewenangan kepada bank untuk membuka data rekening nasabah ketika ada alasan yang kuat.
“Hanya saja ada pengecualian, yaitu keadaan khusus,” kata Deolipa Yumara ketika diwawancarai di Depok, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keadaan khusus tersebut adalah saat adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau kejaksaan. Permintaan ini umumnya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan maupun peradilan dalam kasus pidana yang tengah berlangsung. Mekanisme ini dikenal dengan istilah pro justisia.
