BRITISIA – Dikabulkannya permohonan Jesica Iskandar agar Ludwiq Franz Williabald melakukan tes DNA ternyata tak semerta-merta diterima oleh pihak Ludwiq.
Walau telah menjadi keputusan pengadilan, namun Ludwiq masih berfikir seribu kali untuk menjalani tes DNA.
Melalui kuasa hukumnya, Harvardy M Iqbal, Ludwiq bahkan telah memikirkan opsi hukum untuk menolak keputusan tersebut.
“Sebentar, kita melihat ini ada beberapa kejanggalan. Kita masih dalam tahap pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum,” ujar Harvadi saat dihubungi, Selasa (5/5) lalu.
Upaya hukum yang dimaksud dapat berupa kasasi ataupun gugatan di pengadilan. Saat ini, opsi tersebut memang masih menjadi bahan perundingan bagi pihak Ludwiq.
“Ya karena memang penetapan ini agak janggal, dia masih menunggu juga dari kami baiknya seperti apa. Kalau kita mengajukan upaya hukum ya nanti dulu kan berarti,” jelas Harvadi.
Namun Harvadi menegaskan, jika memang keputusan pengadilan sudah final, kliennya tersebut akan mematuhi keputusan tersebut. Itu berarti, Ludwiq akan datang dan melakukan tes DNA yang rencananya akan dilakukan di RSCM itu.