Britisia.com – ungkapan dari kuasa hukum Jenny Rachman, Elida Netty yang mengatakan jika ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan suami kliennya, yang bernama Suprajarto mendapat tanggapan dari kuasa hukum Suprajarto, Johnson Panjaitan.
“Tidak ada laporan perselingkuhan yang dituduhkan kepada Bapak Suprajarto di Polres Jakarta Selatan. Yang ada merupakan laporan polisi atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Femmy Ferdinandus,” kata Johnson Panjaitan saat menggelar konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2023).
Lebih lanjut, Johnson mengatakan jika dugaan mengenai perselingkuhan tersebut seharusnya tidak diungkapkan ke publik. Pasalnya, permasalahan rumah tangga merupakan ranah privasi keluarga.
“Jadi, tidak ada pelaporan soal perselingkuhan. Saya tidak mengerti ada bahasa perselingkuhan di mana-mana. Sekarang kasus (pemalsuan dokumen) itu yang sedang berproses,” katanya.
Seperti diketahui, Jenny Rachman diketahui pernah mengalami kegagalan dalam pernikahan sebanyak 3 kali, sebelum pernikahan dengan Suprajarto. Jenny pernah menikah dengan A. Hanafie, lalu bercerai dan menikah dengan Budi Prakoso (adik Setiawan Djodi).