Di dalam Permendag 31 Tahun 2023, terdapat beberapa pengaturan utama seperti pendefinisian marketplace dan social commerce, penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform crossborder.
Selain Teten Masduki, Menparekraf Sandiaga Uno juga mengapresiasi Revolusi Lokal yang diinisiasi anak-anak muda kreatif. “Kita harus kreatif. Kemenparekraf mendukung penuh gerakan ini,” tegas Sandiaga.