BRITISIA – Eddies Adelia kehilangan kebebasan. Per hari ini, ia resmi menjadi penghuni tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkannya.
Ia ditahan setelah beberapa hari silam berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemudian menitipkannya di Rutan Pondok Bambu.
“Klien kami hari ini resmi jadi tahanan kejaksaan di Rutan Pondok Bambu, untuk 20 hari ke depan,” ucap Ina Rachman, kuasa hukum Eddies, Kamis, (18/9/2014), ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti untuk menjerat Eddies juga telah dikumpulkan. Beberapa di antaranya adalah mobil, tas, dan beberapa transfer rekening.
Eddies ditahan terkait pengembangan kasus penipuan yang dilakukan oleh suaminya, Ferry Setiawan. Ferry sendiri sudah lebih dulu divonis lima tahun oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (bir)
foto : britisia.com