“Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah. Oke, jangan salah prasangka di sini, jadi yang meminta Rp1 miliar itu adalah terduga pelaku pencurian,” tambah Goldie.
Situasi hukum bagi Nabilah kini kian pelik. Pasca dilaporkan oleh Zendhy ke Bareskrim Polri pada 30 September 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah, selebgram tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Padahal, Nabilah sendiri sebelumnya telah lebih dulu melaporkan Zendhy ke Polsek Mampang pada 25 September 2025 atas dugaan tindak pencurian. Kini, ia berada di posisi sulit karena harus menghadapi status tersangka sembari berupaya membuktikan kebenaran peristiwa yang terekam dalam kamera pengawas restorannya.
Selain tuntutan uang senilai Rp1 miliar, pihak Zendhy juga mengajukan syarat lain yang dianggap memberatkan pihak Nabilah. Mereka mendesak agar pemilik resto tersebut melakukan permohonan maaf secara terbuka yang melibatkan nama baik keluarga besar mereka.

