Pembongkaran portal itu dilakukab menindak lanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 162 tahun 2014 terkait pembukaan akses jalan-jalan perumahan untuk kepentingan umum.
“Pembongkaran paksa itu melanggar aturan dan termasuk tindakan ilegal. Karena kejadian itu diawali adanya permasalahan terkait akses jalan Delima yang harusnya digunakan justru di tutup,” ucap Ranto Simanjuntak selaku pengurus RW 011. (Pin)