Kuasa Hukum Korban Dugaan Penipuan TPPU Koperasi BLN
BRITISIA.COM – Advokat dari Firma Hukum BS&R yang mewakili puluhan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) membuat laporan di Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dana tindak pidana pencucian uang Langkah ini diambil setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Bintomawi Siregar selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa fokus laporannya adalah untuk mengusut tuntas tindak pidana yang dilakukan oleh pihak pengelola koperasi. Pihaknya menyebut bahwa pengelola menjanjikan bagi hasil yang jauh di atas bunga perbankan pada umumnya guna menarik minat calon anggota.
“Jadi di sini kami dari kuasa hukum korban Bahana Lintas Nusantara baru saja membuat laporan mengenai tindak pidana penipuan, penggelapan, juncto pasal tindak pidana
pencucian uang atau TPPU,” kata Bintomawi Siregar di Bareskrim Polri, Kamis (30/4)..
“Jadi para korban ini merupakan anggota dari Koperasi Bahana Lintas Nusantara. Pada intinya, secara garis besar bahwa korban-korban ini dijanjikan sejumlah tabungan yang bersifat investasi. Per bulannya sampai dua sampai tiga persen,” sambung Mark Ambarita, yang juga bagian dari tim kuasa hukum korban koperasi BLN.
