Britisia.com – Setelah menjalani 4 bulan masa tahanan lantaran laporan Mardigu Wowiek Prasantyo atau yang akrab disapa Bossman Mardigu, dijerat dengan tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran identitas pribadi, Muhammad Hanif Wicaksono akhirnya menghirup udara bebas.
Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 13 Maret 2024 menyatakan membebaskan Hanif dari tahanan.
Satu hari setelahnya, tepatnya pada Kamis,(14/03/24), tim Penasihat Hukum Hanif Wicaksono yang terdiri dari Ahmad Chair, John Harrys Gultom, Barry F Siregar, dan Rachmat Isra menjemput kliennya dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Langkah penting dalam memastikan keadilan dan menghormati hak asasi manusia, Kami tim Penasihat Hukum sangat bersyukur atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak yang telah berjuang untuk kebebasannya,” ujar salah satu Penasihat Hukum Hanif, Ahmad Chair dalam siaran persnya.