Kerja keras tim Penasehat Hukum, Hanif yang mengajukan Nota Keberatan pada 27 Februari 2024, membuahkan hasil. Pada tanggal 13 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan Putusan Sela yang menetapkan tiga poin penting, yaitu:
1. Menerima keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa.
2. Membatalkan surat Dakwaan Penuntut Umum.
3. Memerintahkan pembebasan Hanif Wicaksono dari tahanan setelah pembacaan putusan.
Dengan dibacakannya Putusan Sela tersebut, semua tuduhan terhadap Hanif Wicaksono dapat terbantahkan, sehingga memungkinkan pembebasannya.
“Dalam menjalankan Putusan Sela tersebut, untuk saat ini kami selaku tim kuasa hukum akan fokus terhadap pemenuhan syarat administrasi dalam membebaskan klien kami,” tandas Ahmad Chair.