Nama Rektor UNM Jadi Sorotan Nasional, Prof Kerta Jayadi Dibebastugaskan dan Lawan Keputusan Menteri

Berita, Nasional1 Dilihat

BRITISIA.COM  – Nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Kerta Jayadi, kini menjadi sorotan nasional. Rektor UNM periode 2024–2028 itu dibebastugaskan sementara dari jabatannya usai dikenai serangkaian sanksi administratif oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), dan memilih melawan keputusan menteri melalui jalur keberatan resmi.

Pembebastugasan Prof Kerta Jayadi sebagai Rektor UNM tertuang dalam Keputusan Mendikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025. Pada hari yang sama, pemerintah juga menerbitkan Keputusan Nomor 285/M/KEP/2025 yang membebastugaskan dirinya sementara dari jabatan sebagai dosen UNM.

Polemik tersebut semakin meluas setelah terbit Keputusan Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 pada 19 Desember 2025, yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Rangkaian keputusan ini memicu perhatian luas di lingkungan sivitas akademika hingga masyarakat nasional.

Menanggapi keputusan tersebut, Prof Kerta Jayadi secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Menteri dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada 23 Desember 2025. Langkah ini menjadi bentuk perlawanan administratif terhadap keputusan menteri yang dinilainya merugikan dan tidak proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *