Foto: Istimewa
Dalam surat keberatannya, Prof Kerta Jayadi menegaskan rekam jejak pengabdian selama 36 tahun di dunia pendidikan tinggi. Ia menyebut selama kariernya aktif sebagai dosen dan pimpinan perguruan tinggi, dirinya memiliki catatan prestasi, kinerja, serta hubungan kerja yang baik bersama sivitas akademika UNM.
Ia juga menekankan bahwa sepanjang perjalanan kariernya, termasuk saat menjabat sebagai Wakil Rektor UNM pada 2022, dirinya tidak pernah tersangkut persoalan hukum maupun pelanggaran etik. Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Rektor dilakukan semata-mata untuk kepentingan institusi dan negara.
Kasus yang menjerat Prof Kerta Jayadi berawal dari laporan seorang dosen UNM berinisial Q ke Inspektorat Jenderal pada 21 Agustus 2025, terkait dugaan pelecehan seksual verbal melalui pesan WhatsApp yang disebut terjadi sejak 2022. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar pemeriksaan administratif internal.
Namun dalam dokumen keberatannya, Prof Kerta Jayadi menyatakan bahwa tidak pernah ada komunikasi dengan pelapor dalam rentang Juli 2023 hingga Januari 2024. Ia juga menyoroti bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, dirinya tidak diberikan ruang pembelaan yang seimbang.





