Foto: Istimewa
Selain itu, KJ menilai penjatuhan sanksi tidak didukung verifikasi forensik elektronik yang memadai, serta hingga saat ini tidak disertai laporan pidana ke Kepolisian Republik Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar dan mekanisme penanganan perkara.
Lebih jauh, Prof Kerta Jayadi menyebut sanksi administratif yang dijatuhkan tidak adil dan tidak setimpal, serta berdampak pada kerugian moral dan reputasi pribadi. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan cacat prosedur administratif dalam penerbitan keputusan-keputusan Mendikti Saintek.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, keberatan administratif wajib diputuskan dalam waktu maksimal 21 hari kerja. Oleh karena itu, Prof Kerta Jayadi meminta Pejabat Pembina Kepegawaian menggunakan kewenangannya untuk mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 284, 285, dan 44812.
Hingga berita ini diturunkan, kasus Rektor UNM Prof Kerta Jayadi masih menjadi sorotan nasional dan memicu diskursus luas mengenai penegakan keadilan, transparansi prosedur, serta perlindungan hak dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia.





