Britisia.com – Perkara Tabung Tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Namun, sidang tersebut tidak terlaksana lantaran hakim mediator berhalangan hadir.
“Jadi dua minggu lagi kami baru mediasi lagi. Hari ini tergugat tidak hadir karena sudah diberi tahukan akan ditunda,” ucap Asfa Davy Bya, kuasa hukum tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (25/1/2022).
Asfa menjelaskan, gugatan ketiga kliennya, yakni Surati, Yeni Rahmawati, dan Aida Alamsyah yang menggugat Yusuf Mansur, diduga telah melawan hukum atas dugaan investasi tabung tanah ketika Ust. Yusuf Mansur melangsungkan ceramah di sana.
“Jemaahnya pada datang karena ada undangan. Lalu pada saat itulah, tiga orang ini ditawarkan proyek investasi tabung tanah,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Davy menjelaskan kalau kliennya aelain meminta Ust. Yusuf Mansur hadir dalam sidang mediasi mendatang mereka juga meminta kepada Ust. Yusuf Mansur mengembalikan uang mereka sebesar Rp 180 juta per orang.