Walaupun korban merupakan pelaku kejahatan lainnya, tapi pantaskah untuk dirundung? Jawabannya tidak, jika memiliki cukup bukti maka laporkan lah kepada pihak yang berwenang. Merundung orang yang melakukan kejahatan membuat kita tidak ada bedanya dengan pelaku kejahatan tersebut.
Sekolah telah mengajarkan pendidikan karakter dan budi pekerti yang membantu siswanya sadar akan tindakan bullying itu tidak dibenarkan. Selain itu pasti setiap sekolah menyediakan Bimbingan Konseling demi mencegah tindakan perundungan yang akan terjadi. Segala cara untuk mencegah perundungan telah dilakukan namun mengapa masih saja tidak teratasi?
Mirisnya sekolah menjadi tempat terjadi banyaknya tindakan perundungan. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar, padahal seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman bagi siswa. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yang kita ketahui sekolah telah melakukan berbagai banyak cara untuk mengatasi perundungan, berarti hal tersebut bisa dibilang kurang efektif.
Bahkan ada yang menganggap enteng perundungan ini sebagai kenakalan remaja biasa. Kenakalan remaja biasapun tidak bisa dinormalisasi, karena jika sudah menjadi kebiasaan bisa memicu resiko terjadinya perundungan.