“Dampak dari penganiayaan tersebut yang pertama fisik saya, sampai sekarang pendengaran saya terganggu di telinga sebelah kiri dan belum normal. Yang kedua secara psikologis saya malu, karena dia mempermalukan saya di depan umum dan di depan teman-teman saya,” ucapnya.
Kejadian sendiri terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2016 sekitar pukul 4.15 WIB di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. “Secara psikologis saya trauma untuk pergi dan keluar-keluar ke tempat hiburan lagi. Setelah kejadian selama 2 minggu kurang lebih saya harus istirahat di rumah, dan saya tidak bisa bekerja atau shooting dulu,” kata Thata.
Pasca kejadian itu, Thata memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polsek Taman Sari. Thata melaporkan Nathalie ke Polsek Metro Tamansari dengan nomor laporan 300/B/VI/2016/Sektro Tamansari pada 6 Juni 2016. Gugatan diajukan dua hari setelah kejadian penganiayaan tersebut. Dan Kini, Natalie telah ditahan.
“Ada upaya damai dari pihak keluarga tersangka, tapi kelanjutan proses hukum merupakan kewenangan penyidik. Harapan saya dari kasus ini, proses hukum yang berlangsung baik dan adil,” kata Thata yang juga pernah bermain di sinetron Cinta yang Sama SCTV itu.
Ia menjalani sidang perdana pada Selasa (20/9) di Pengadian Negeri Jakarta Barat pukul 16.00 WIB. ”Agenda sidang perdana ini tentang dakwaan sekaligus saksi,” ujar Komang, salah satu tim pengacara Thanta Amna.
Apakah tawaran perdamaian yang diberikan keluarga tersangka tidak membuat Thanta bergeming untuk memaafkan? Thanta mengatakan, ”Untuk saya sendiri, kalau memaafkan, saya pasti memaafkan. Keluarga pelaku juga sudah melakukan upaya perdamaian. Tapi tindakan pelaku itu termasuk tindakan penganiayaan yang masuk ke dalam hukum pidana. Dan secara psikologis saya merasa dipermalukan karena itu dilakukan di depan umum. Dan gara-gara kejadian itu saya jadi trauma untuk pergi ke tempat-tempat hiburan lagi. Dan kondisi kesehatan saya sampai sekarang masih terdapat gangguan pendengaran di telinga kiri saya. Gara-gara kejadian itu juga saya sempat tidak bisa syuting selama 3 minggu. Hingga alau diperkirakan saya mengalami kerugian inmaterial kira-kira Rp 100 juta.”
Menurut Thata kejadian yang menimpa dirinya itu karena adanya kesalapahaman saja. ”Saya dan cowok (yang diributkan) itu hanya berteman biasa saja. Tidak ada (perselingkuhan) yang terjadi pada kami berdua. Untuk pelaku sendiri, saya hanya pernah mendengar namanya saja. karena teman saya itu pernah bercerita pada saya kalau dia punya mantan, namanya Natalie. Tapi saya tidak mengenalnya. Saya tidak pernah berbicara dengan dia sebelumnya. Bahkan saat kejadianpun, saya tidak mengeluarkan argument dengannya. Saat itu saya tidak sedang mabuk,” ujar Thata.
Dengan kejadian ini Thata hanya berharap agar pelaku bisa dihukum seadil-adilnya. ”Klien kami ini secara manusiawi memaafkan pelaku. Tapi proses hukum tetap berjalan. Dalam artian berikan keadilan untuk klien kami, agar ke depannya tidak ada lagi korban-korban selanjutnya dan orang akan berpikir dua kali untuk melakukan tindak kekerasan. Kalau dilihat dari yang didakwakan oleh Jaksa adalah pasal 351 ayat 1, dengan hukuman kurang lebih dua tahun delapan bulan. Tapi kalau melihat kondisi kesehatan klien kami yang masih terganggu pendengarannya, menurut saya itu bukan penganiayaan ringan. Saya minta pada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi korban dan bagi pelaku,” jelas Komang.
Thata mengakui setelah kejadian tersebut, ia sempat harus di rawat di rumahsakit selama empat hari, dan ia harus bolak-balik untuk melakukan perawatan jalan. ”Karena dipukul dengan bucket es yang terbuat dari besi dan berisi penuh es, saya mengalami radang telinga tengah dan gendang telinga saya sedikit terganggu fungsinya. Sampai saat ini seminggu sekali saya harus tetap melakukan kontrol ke dokter untuk masalah pendengaran saya ini,” ujar Thata. (APIN)