Dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur menegaskan, bahwa kliennya tidak akan hadir, cukup perwakilan yaitu kuasa hukum.
“Sepanjang itu hadir perwakilannya yaitu menunjuk kuasa, secara formal hukum acara diperbolehkan. Kecuali tidak pernah hadir itu yang gak kooperatif, ” tandas Ariel Mochtar, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.