Fahd El Fouz A Rafiq
Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), Larshen Yunus, turut menyoroti betapa seriusnya insiden ini karena menyangkut kehormatan institusi Polri. Ia berpendapat bahwa kejadian tersebut sangat kontradiktif dengan fungsi kantor polisi sebagai pelindung warga dari segala bentuk tindak kriminalitas. “Harusnya kalau di dalam kantor polisi itu terjamin keamanan. Di kantor polisi saja bisa terjadi pengeroyokan dan penganiayaan, apalagi di luar sana,” kata Larshen menekankan kekhawatirannya.
Kronologi bermula ketika seorang pria bernama Faisal, yang didampingi oleh kuasa hukumnya R.L. Marpaung, melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya setelah merasa menjadi korban kekerasan fisik. Laporan tersebut kemudian teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/2111/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada akhir Maret 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, Fahd El Fouz A Rafiq ditempatkan sebagai pihak terlapor dalam dugaan kasus pengeroyokan yang terjadi di pusat kota Jakarta.
