“Pada prinspipnya, kembali ke hak cipta. Pemegang hak cipta adalah pemegang hak atas ciptaannya. Apabila ciptaannya mau dipakai dalam hal komersial, dia wajib minta ijin terlebih dahulu,” jelas Ranto.
Masalah perijinan terkadang memang menjadi masalah yang terlupakan bagi para pengusaha. Karena itu, Ranto menghimbau agar para pengusaha maupun pencipta lagu mulai menyadari mengenai pentingnya perijinan.
“Ada beberapa hak yang mengatur jika ciptaan itu bisa dipungut oleh dia sendiri ataupun lembaga seperti KCI,” terang Ranto. “Wadah ini yang bisa mengatur bahwa semua pengguna untuk kegiatan yang bersifat komersil harus bayar royalti,” tambahnya. (Apin)