Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut. Polisi juga melakukan analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik guna mengungkap aktivitas akun secara menyeluruh.
Atas dugaan perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyiaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
