Sejumlah Musisi Nasional Hadiri Jambore Musik Nasional

“Kami merasa senang dengan acara seperti ini, jadi kita bisa berdiskusi dan mensosialisasikan tentang hak-hak serta perlindungan terhadap para musisi dan pencipta lagu. Jadi yang dimaksud melindungi para musisi itu bukan hanya melindungi karyanya saja, tetapi juga melindungi hak-haknya, karena susuai Undang-Undang mereka masih ada hak selama 75 tahun setelah meninggal. Jadi hak ekonomi mereka yang berupa royalty harus mereka dapartkan,” kata Yessy.

Lebih lanjut Yessy menambahakan bahwa LMKN sekarang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pelaksaan pemungutan Royalty.