Sementara itu, kuasa hukum UYM, Ariel Mochtar yang hadir dalam aidang mediasi menjelaskan alasan kliennya tidak hadir lagi.
“Pihak pengugat meminta pihak prinsipal datang, karena beliau ada Safari dakwah di Kalimantan makanya tidak bisa hadir dan tadi sudah kita lampirkan ke pihak Pengadilan tentang agenda beliau Dari tanggal 1 – 15 Februari ini. Dan atas dasar itu, sidang akhirnya diputuskan ditunda untuk mediasi lagi tanggal 22 Februari 2022 mendatang, kita lihat lagi nanti apakah beliau bisa datang atau tidak, karena sebagai kuasa hukum saya belum berhubungan dengan beliau, dan pada prinsipnya beliau tetap berupaya untuk bisa secepatnya menyelesaikan kasus ini,” tandas Ariel Mochtar.