Britisia – Sidang kasus gugatan perdata pelanggaran peraturan di organisasi Kongres IPPAT ke 7 di makasar , akhir di tunda karena tergugat tidak hadir di sidang perdana yangn beberapa waktu lalu di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena mangkir hadirnya tergugat Majelis Hakim akan menggelar sidang kembali pada 28 November 2018.
Ketidakhadiran tergugat membuat kecewa para penggugat yang hadir di persidangan. “Kami menyayangkan ketidakhadiran ini, kami ingin segera permasalahn ini segera terselesaikan. Namun ketidakhadiran ini bakal menunda penyelesaian dalam perbaikan organisasi,” keluh Tagor Simanjuntak SH, salah satu penggugat asal Bantul, DI Yogyakarta
Sementara itu, Alfon Kurnia Padma selaku kuasa hukum para penggugat merasa hal ini sangat wajar. “Yang pasti proses hukum akan berjalan terus, pemanggilan tergugat bakal dilakukan kembali oleh pihak pengadilan,” jelas Alfon. Alfon juga menjelaskan, bakal ada proses mediasi dan bakal ada celah untuk melakukan kesepakatan jalan damai. Jika ada permintaan seperti itu akan lebih baik lagi, pihak penggugat juga sangatlah terbuka untuk melakukan musywarah dan mufakat agar permasalahn ini tidak menjadfi kasus perdata yang berjalan lama.