“Kemarin, Pengadilan Agama Karawang memberikan putusan sela kepada Wawan dan memerintahkan untuk melakukan test DNA dalam waktu satu bulan. Sayangnya waktu itu tidak digunakan Wawan dengan baik,” ujar Yaya Riyanto selaku kuasa hukum Mega Amelia usai menjalani sidang di Pengadilan Agama, Karawang, Rabu (15/5/2024).
Dalam persidangan yang telah berlangsung hingga kesembilan kalinya, Mega Amelia hanya meminta pengakuan dari Wawan bahwa Vino adalah anaknya. Gugatan nafkah anak dan penentuan asal-usulnya diajukan ke Pengadilan Agama Karawang dengan permintaan uang senilai Rp. 1.2 miliar sebagai nafkah untuk Vino.
Terkait tes DNA, Yaya mengungkapkan kalau Wawan menolak untuk melakukan tes DNA sebagai bukti. Lanjut Yaya, tes DNA itu bisa menjadi cara untuk membersihkan namanya jika Wawan tidak mau mengakui Vino adalah anak biologisnya.
“Jika dia yakin bahwa Vino bukan anaknya, maka dia berani test DNA untuk bersihkan namanya. Sayangnya hal itu tidak dilakukannya. Dan hal itu disebutkan juga melalui pengacaranya bahwa kliennya keberatan melakukan test DNA,” kata Yaya.