Teka-Teki Teror Karangan Bunga dr. Oky: Kuasa Hukum Desak Polisi Jemput Paksa Saksi Tak Kooperatif

Berita0 Dilihat

​“Dalam asesmen tersebut, pimpinan gelar meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yakni Sidik Taufik dan Axton Rico, yang diduga terlibat dalam proses pengiriman karangan bunga,” ujar Ramzy saat ditemui di Raia Padel, Condet, Jakarta Timur, Jumat (27/3/2026).

​Namun, upaya penggalian keterangan ini menemui tembok tebal karena sikap tidak kooperatif dari para saksi. Ramzy menyebutkan bahwa kedua orang tersebut sudah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali oleh penyidik, namun selalu mangkir. Kendalanya, dalam tahap penyelidikan, polisi memang belum memiliki taring hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa.

​Oleh karena itu, kenaikan status perkara menjadi penyidikan menjadi harga mati agar proses hukum tidak tersandera oleh sikap mangkir para saksi. Dengan masuk ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penjemputan paksa terhadap siapa pun yang dinilai menghambat jalannya proses hukum.

​“Karena itu kami mendorong agar status perkara segera dinaikkan ke penyidikan, sehingga penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *