Menurut kacamata hukum Ramzy, konstruksi kasus ini sebenarnya sudah sangat benderang. Ia membeberkan bahwa salah satu pihak berinisial R telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Bahkan, dua nama lain yakni IW dan HS juga sudah memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
“Perbuatannya ada, pelakunya sudah diketahui, bahkan yang menyuruh pun sudah disebutkan. Jadi sebenarnya perkara ini sudah terang benderang,” ujarnya.
Kekecewaan pihak dr. Oky memuncak karena merasa penyidik terlalu bertele-tele dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi lama, padahal bukti dan pengakuan sudah di kantong. Ramzy mempertanyakan urgensi penundaan ini mengingat semua unsur pidana dinilai sudah terpenuhi sejak lama namun status perkara tak kunjung naik.
“Kami tentu kecewa. Apa lagi yang ditunggu? Semua sudah jelas, tetapi prosesnya terkesan berlarut-larut,” katanya.
Ada dugaan kuat adanya intervensi atau tekanan yang membuat saksi takut untuk bicara. Ramzy mengklaim sempat berkomunikasi dengan saksi Axton Rico yang sebenarnya berniat hadir, namun diduga ada pihak tertentu yang melarangnya datang ke Polda Metro Jaya. Kondisi ini membuat proses hukum seolah terkatung-katung tanpa ujung yang pasti.




