“Ini bentuk ketidakkooperatifan yang sudah kami sampaikan kepada penyidik. Kalau terus menunggu saksi yang tidak hadir, kapan perkara ini bisa selesai?” tambahnya.
Menanggapi adanya manuver hukum lain berupa laporan di Polda Jawa Barat yang melibatkan nama-nama dalam kasus ini, Ramzy menegaskan hal itu tidak akan menggoyahkan laporan kliennya. Ia menilai laporan tersebut hanyalah upaya untuk mengalihkan fokus atau mengelak dari jeratan hukum yang sedang berproses di Jakarta.
“Silakan saja, itu hak mereka. Tapi yang jelas, kasus di Polda Metro ini sudah memiliki dasar yang kuat,” pungkasnya.




