BRITISIA – Permintaan Jessica Iskandar untuk melakukan tes DNA bersama putranya, El Barack Alexander dan Ludwiq Franz Willibald akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan dikabulkannya permohonan Jessica tersebut, itu berarti Ludwiq akan datang untuk pelaksanaan tes DNA. ”Jessica Iskandar, Baby El dan Ludwig diminta untuk hadir secara langsung di hadapan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyerahkan bagian tubuh yang dapat dilakukan untuk tes DNA itu,” ucap Brian Praneda, kuasa hukum Jessica usai persidangan, Kamis (30/4/2015).
Mau tidak mau, Ludwiq memang harus datang. Karena tes DNA sama sekali tak dapat diwakilkan. Kedatangan Ludwiq menjadi sangat penting karena itulah kedatangan pertamanya setelah kasus ini bergulir. Dan tidak menutup kemungkinan, Jessica akan kembali bertemu dengan pria yang sempat mengisi hidupnya tersebut.
”Iya betul sekali guna untuk ya untuk melihat secara pasti langsung hakim melihat masing-masing pihak menyerahkan bagian tubuhnya untuk tes DNA,” ujar Brian.