Tim Advokat Public Defender Tambahkan Pasal Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berita, Nasional0 Dilihat

“Total ada 16 barang bukti yang diserahkan, semuanya diterima oleh penyidik tanpa ada yang ditolak,” jelas Ade Darmawan.

“Kami menambahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat 1, 2, dan 3 yang mengandung unsur pidana beserta sanksi dendanya,” tambah Ade.

Lebih lanjut Ade mengatakan, pasal ini merupakan bagian dari langkah hukum yang serius dan bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya supremasi hukum.

“Ini adalah langkah akhir agar kasus serupa tidak terulang. Kami bekerja sama tanpa mencemarkan pihak mana pun, termasuk Presiden Jokowi yang merupakan putra terbaik bangsa. Kami tegaskan bahwa ini murni langkah hukum dari Public Defender, bukan langkah politis,” tegasnya.

Salah satu saksi pelapor lainnya, Lechumanan, turut menjelaskan detail barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi sejumlah video dan tangkapan layar unggahan di media sosial yang relevan dengan laporan, termasuk unggahan akun Twitter milik individu berinisial Dr. T dan RS.