Transon Group Digugat Pailit Oleh PT Sentral Indotama Energi Karena Tak Penuhi Kewajiban

Berita0 Dilihat

Melihat kondisi ini, PT Sentral Indotama Energi akhirnya mengajukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan agenda pembacaan surat permohonan.

Menurut kuasa hukum PT Sentral Indotama Energi, Rahmad Riadi, SH., MH, gugatan ini juga diperkuat oleh fakta bahwa Transon Group telah menunjukkan itikad buruk dengan menghindari pertemuan dan menolak bernegosiasi untuk melunasi utangnya.

“Kami telah melakukan mediasi berkali-kali, namun Transon Group tidak menunjukkan etika bisnis yang baik dan terus menghindar dari tanggung jawabnya,” tegas Rahmad.

Proses hukum ini akan melibatkan pemeriksaan bukti-bukti, termasuk kontrak kerja sama, faktur pembayaran, serta surat peringatan yang telah dikirimkan kepada Transon Group. Jika pengadilan memutuskan bahwa perusahaan ini tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, maka status pailit akan segera ditetapkan.

Gugatan pailit terhadap Transon Group menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban finansialnya. Dengan jumlah utang yang mencapai ratusan miliar rupiah, kasus ini menjadi ujian bagi industri pertambangan di Indonesia. Keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nantinya tidak hanya akan menentukan nasib Transon Group, tetapi juga akan memberi dampak besar bagi sektor bisnis yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *