Britisia – Pada 16 Mei 2016 lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sebuah keputusan untuk memberi kebebasan murni kepada terdakwa Djoko Pranggono alias Andry Kurniawan. Putusan dari Hakim tersebut disambut gembira oleh terdakwa dan Tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Yose Desman, SH., MM., CPHRM., Cepi Hendrayani, SH., dan Ricky Teguh Tri. AW, SH.
Selama hampir satu tahun, Yose dan tim mendampingi kliennya tersebut untuk memberikan pembelaan hukum. Dan akhirnya hakim memberikan putusan bebas murni kepada Djoko Pranggono dimana putusan tersebut sejalan dengan apa yang telah disampaikan oleh Yose dan tim dalam pembelaannya.
Fakta Hukum memang sama sekali tidak mengarah kepada Terdakwa untuk bertanggung jawab. Tapi seorang yang bernama Herry Prabowo. Menurut Yose, kliennya tersebut telah dijebak oleh Herry yang tak lain adalah adik kandung dari Djoko Pranggono.
“Dia (Djoko) nggak tahu apa-apa. Sudah tua dan sakit-sakitan,” ujar Yose.
Sekedar mengingatkan, Djoko Pranggono didakwa telah merugikan negara sebesar Rp. 17.962.805.756. Perbuatan Djoko diduga dilakukan antara tahun 2012 hingga 2013 di kantor PT Virora Cipta Indonesia terkait setoran pajak ke Negara.
Tak hanya itu, Djoko juga dinilai dengan sengaja melampirkan kartu tanda penduduk atas nama Andry Kurniawan. Walau dengan nama berbeda, namun foto yang terpampang adalah dirinya sendiri. Jaksa Penuntut Umum pun sempat menuntut 3 tahun penjara kepada Djoko.
Menurut Yose, dakwaan tersebut sangatlah tidak berasalan. Pasalnya, bukan kliennya lah yang melakukan tindak pidana. Yose menceritakan bagaimana awalnya Djoko bisa tersangkut kasus ini.
Dari kisah Djoko, Herry lah orang yang menawarkan dirinya pekerjaan. Karena status Djoko adalah seorang pengangguran dan Herry adalah adik kandungnya sendiri, Djoko langsung menerima tawaran tersebut.
Namun Djoko tak pernah tahu pekerjaan seperti apa yang ditawarkannya. Yang ia ingat adalah Herry meminta pas foto kepadanya yang belakangan baru ia ketahui jika foto tersebut digunakan untuk pembuatan KTP palsu.
“KTP itu ternyata bukan nama Djoko Pranggono, tapi Andy Kurniawan,” jelas Yose.
KTP tersebutlah yang digunakan untuk lampiran pembuatan PT dengan nama PT Virora Cipta Indonesia.
Tak hanya itu, Djoko juga ditunjuk sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut. Walau menjabat sebagai komisaris, Djoko tak pernah mengetahui bergerak di bidang apa perusahaan yang dikelola adiknya tersebut.
“Yang ia tahu, setiap bulan dikasih uang. Maksimal lima juta,” tutur Yose.
Belakangan, barulah Djoko mengetahui jika perusahaan tersebut mengelola faktur perusahaan fiktif ke perusahaaan rekanan. Aksi nakal itu pun tercium oleh kantor pajak. Hingga akhirnya Djoko lah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun dengan pembelaan yang tepat dan bukti-bukti yang kuat, Yose berhasil membebaskan kliennya tersebut dari segala tuntutan hukum.
“Posisi dia sebagai komisaris. Kalau mau ditarik dalam sebuah PT secara hukum maka lambang perusahaan adalah direktur. Kenapa jaksa malah narik komisaris. Alasan lainnya, kliennya saat itu kondisinya sakit. Artinya, pada saat (kejadian) itu dia tidak memiliki daya fikir yang normal,” ucap Yose. (APIN)