BRITISIA.COM, Jakarta – Warga Green Lake Cibubur mendatangi Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2024. Mereka melaporkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Cibubur, developer PT Mitra Selaras Adimulya, pemilik lahan, serta Notaris.
Menurut kuasa hukum warga Green Lake Cibubur, Ruben Kumpu Penanto SH & rekan, pihaknya terpaksa membuat laporan polisi karena tidak ada itikad baik dari para pihak untuk menjelaskan nasib sertipikat kliennya.
“Kami membuat Laporan Polisi terkait dengan adanya dugaan keras perbuatan Penipuan, Penggelapan, dan Pelanggaran Undang-Undang Perbankan,” kata Ruben di sela-sela laporan.
“Kami melaporkan pihak Developer, yaitu Sanadi, Notaris Bambang Suprianto, Pemilik Lahan Ardian Oktorina, dan BTN Cabang Cibubur dengan dasar Pasal 372 dan 378 KUHP serta Undang-Undang Perbankan Pasal 49 Ayat 1,” kata Ruben lagi.
Seperti diketahui, warga Green Lake Cibubur telah lebih dari 5 tahun menghuni perumahan yang dibangun oleh PT Mitra Selaras Adimulya. Ada yang melalui KPR melalui BTN, ada juga yang cash keras alias pembayaran beberapa tahap langsung ke developer.