BRITISIA – Terdakwa Susilo Wibowo alias Guntur Bumi (UGB) dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/8), JPU menyatakan bahwa UGB melanggar pasal 378, tentang penipuan.
“Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan dari terdakwa dan bukti-bukti lainnya, kami sebagai JPU menyatakan Guntur Bumi secara hukum sah bersalah dan melanggar pasal 378 tentang penipuan.,” kata jaksa dalam persidangan.
Masih dalam konteks yang sama, “ Oleh sebab itu menuntut yang bersangkutan dengan hukuman empat bulan penjara potong masa tahanan ditambah membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” tambahnya.
Sementara itu, mantan pasiean UGB, Irfangi melalui kuasa hukumnya, Afriandi Putra menyatakan kekecewaan atas tuntutan empat bulan penjara yang dijatuhkan kepada suami artis Puput Melati itu.
“Kami sangat kecewa. Dengan gampangnya jaksa memberikan hukuman empat bulan atas kesalahan dia,” ujar Afriandi Putra.