Jaksa Andri Syaputra menilai tindakan Hanif telah melanggar undang-undang, terutama karena penyebaran informasi tersebut dilakukan dengan kata-kata yang merendahkan. Hanif, meskipun tidak menerima dakwaan tersebut, berencana melakukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
“Itu melanggar perlindungan data konsumen juga, dakwaan kedua melanggar pasal 65 ayat 2 junto pasal 67 ayat 2 tentang perlindungan data pribadi,” katanya.
Menanggapi dakwaan, kuasa hukum Hanif, Ahmad Chair, menyatakan bahwa kliennya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan KTP terkait pinjol. Namun, hingga saat ini, belum ada bukti yang diperlihatkan kepada mereka. Hanif sendiri mengaku bingung dengan dakwaan tersebut dan telah berada dalam tahanan selama 4 bulan tanpa kejelasan.
“Pada prinsipnya gini, klien kita ditangkap karena diduga ada KTP yang disalahgunakan terkait pinjol. Kita lagi nunggu sampai sekarang belum ada bukti yang diperlihatkan ke kita. Jadi salah satu alasan eksepsi adalah itu,” ucap Ahmad Chair, kuasa hukum Hanif.