Britisia.com – Ustaz Yusuf Mansur (UYM) lagi-lagi digugat secara perdata oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai korban patungan usaha. Diduga UYM tidak menepati janjinya seperti yang sudah diutarakan di televisi maupun surat sertifikasi.
“Gugatan ini kita layangkan agar yang bersangkutan saudara UYM bisa melakukan suatu kewajibannya yang dulu pernah dijanjikan baik itu melalui media televisi maupun yang tertuang di dalam surat sertifikasi dalam hal ini masalah patungan usaha. Ya mudah-mudahan kami berharap nanti proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, apa yang kami lakukan ini bisa dikabulkan Majelis Hakim,” jelas Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony kepada wartawan, di PN Tangerang, Kamis (9/12).
Ichwan juga menambahkan, sebanyak 12 orang dari berbagai daerah yang mengaku menjadi korban patungan usaha. Selain UYM, terdapat juga 2 tergugat lain. Upaya yang mereka lakukan berharap uang yang sudah disetor bisa kembali.
“Materi gugatan ya ada berkaitan dengan janji. Karena sebelumnya yang bersangkutan itu kan ada bisnis program patungan usaha apartemen dan hotel Siti di Tangerang. Kami mewakili beberapa klien kami dari berbagai daerah yang merasa sudah memberikan uang patungan usaha hotel dengan apartemen tersebut. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Walaupun sebelumnya kami sudah memberikan somasi atau peringatan namun dari yang bersangkutan tidak menjawab atau memberi tanggapan. Sehingga kami melakukan upaya hukum untuk jalur perdata,” papar Ichwan.