Britisia.com – Gugatan 2 TKW Hong Kong,
bernama Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Ust. Yusuf Mansur atas dugaan melawan hukum digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (26/1/2022). Dalam sidang yang beragendakan mediasi, kedua prinsipal tidak hadir hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.
“Hari ini agendanya mediasi. Dari pihak kami Ibu Sukarsi dan Ibu Marsiti, tidak bisa hadir. Pihak tergugat juga tidak bisa hadir. Jadi kami bersepakat tadi mediasi tanpa hadir yang namanya prinsipal,” ujar Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat, usai sidang.
Namun, mediasi tersebut tidak menemui titik temu, lantaran Ust. Yusuf Mansur tidak mau memenuhi permintaan penggugat.
“Ketika dibuka mediasi, kami ditanya Hakim apakah tetap dengan apa yang kami gugat dan tanggapan kami tetap pada gugatan. Namun kuasa hukum tergugat menyatakan tidak bisa menerima gugatan,” kata Asfa Davy Bya.
Lebih lanjut Davy menjelasakan, alasan Ust. Yusuf Mansur menolak penuhi gugatan penggugat lantaran Ustaz meminta bukti. Namun pihak penggugat keberatan akan hal itu.