“Ketika ditanya Hakim mediator kenapa menolak, mereka minta bukti bukti. Kalau bukti kami tidak bicara di sidang mediasi tapi di sidang pokok perkara oleh karena itu kita sepakat mediasi gagal dan akan masuk pokok perkara. Untuk sidang berikutnya belum ditentukan jadwalnya,” kata Asfa
“Tentunya kami sebagai penggugat sudah ada buktinya. Ada bukti transfer ada bukti pengembalian, ada bukti foto Ustaz ke sana,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula ketika Ustaz yang akrab disapa UYM itu memberi kajian ceramah di Hongkong. Ust. Yusuf Mansur selain ceramah juga mengajak jamaah untuk berinvestasi tabung tanah.
Meski sudah dikembalikan dana pokok kedua TKW tersebut, mereka menuntut uang kerohiman sebesar 8 persen perbulan. Oleh karena itu masing-masing kedua TKW tersebut mengugat sebesar Rp 190 juta dan Rp 140 juta.